Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo, berharap adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Tujuannya adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat agar karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas. Doktor Suprapto menyampaikan hal ini dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama KTP2JB. Ada 33 pemimpin media massa di Bali yang menghadiri kegiatan tersebut secara langsung, sementara 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan tersebut secara daring.
Suprapto menegaskan pentingnya Peraturan Presiden ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas. Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan dalam distribusi konten berita di era digital. Kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media diharapkan dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral.
Perpres ini menekankan enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme sesuai yang diatur dalam Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024. Komite memiliki dua fungsi utama, yaitu pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
Para pembicara dalam kegiatan tersebut sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform digital adalah kunci dalam menghadapi tantangan distribusi informasi di era digital.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News