Indonesia telah membuka jendela enam bulan hingga Mei 2025 bagi sejumlah bisnis untuk menerima penghapusan utang penuh dari bank-bank negara, kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pinjaman dan ekonomi, menurut rincian dari regulasi baru.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, minggu lalu menandatangani regulasi pemerintah yang memungkinkan lembaga keuangan negara untuk sepenuhnya menghapus utang buruk dari sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan kontributor utama terhadap produk domestik bruto Indonesia.
“Kami berharap ini dapat membantu saudara-saudara kita yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang sangat penting sebagai produsen makanan. Mereka dapat melanjutkan usaha mereka dan mereka dapat lebih bermanfaat bagi bangsa,” kata Prabowo dalam sebuah pernyataan.
Prabowo telah berjanji untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia sebesar 3 persen menjadi 8% di bawah masa jabatan presiden saat ini, yang akan berlangsung hingga 2029. Meningkatkan produksi pangan adalah salah satu program kuncinya.
Penerima manfaat dari regulasi baru ini adalah UMKM dengan utang buruk hingga 500 juta rupiah ($31,887.76), dan pinjaman tersebut harus telah dihapus oleh bank setidaknya lima tahun sebelum kebijakan penghapusan berlaku, sesuai dengan regulasi tersebut.
Dengan kebijakan ini, UMKM yang terkena dampak sekarang dapat mengakses pinjaman baru. Sebelumnya, meskipun utang buruk mereka sudah dihapus, bank-bank masih memegang hak untuk menagih, yang melarang UMKM untuk mengakses pembiayaan.
Bank negara Rakyat Indonesia (BRI), yang berfokus pada pemberian pinjaman kepada UMKM, mengatakan kebijakan ini akan membuka peluang pinjaman baru, sementara Bank Mandiri mengatakan kebijakan ini tidak akan memiliki dampak keuangan.
Regulasi tersebut juga memastikan bahwa bank-bank negara dan dewan direksi mereka tidak akan dituduh menciptakan kerugian negara, sebuah pelanggaran yang dapat mengakibatkan hukuman penjara, saat menghapus utang buruk.
($1 = 15,680.0000 rupiah)