Menteri berupaya meningkatkan jumlah anggota koperasi menjadi 60 juta

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berencana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam koperasi dan menargetkan peningkatan jumlah anggota koperasi menjadi 60 juta dari jumlah saat ini sekitar 25 juta.

“Dengan populasi Indonesia yang hampir mencapai 300 juta, mereka yang menjadi anggota koperasi kurang dari 10 persen,” katanya di sini pada Jumat.

Menurut Setiadi, koperasi telah mendukung ekonomi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Jepang, di mana jumlah anggota koperasi telah mencapai lebih dari 50 persen dari populasi.

Dia mencatat bahwa semakin banyak anggota, potensi koperasi untuk mengembangkan bisnis mereka juga akan lebih tinggi.

Dia mengakui bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan dan bahkan mengalami penurunan karena beberapa kasus pengelolaan yang buruk.

Untuk mengatasi masalah ini, Setiadi berkomitmen untuk melakukan upaya menyeluruh untuk meningkatkan sektor koperasi.

Menteri mengatakan salah satu indikator kinerja koperasi yang baik adalah jumlah anggota, menambahkan bahwa koperasi dengan status besar namun jumlah anggota rendah harus dievaluasi lebih lanjut.

Sebagai bentuk komitmen untuk merevitalisasi koperasi, dia menginisiasi pertemuan bulanan dengan pemangku kepentingan koperasi untuk membahas hambatan yang dihadapi koperasi dan mencari solusi.

Dia juga menekankan pentingnya segera mengesahkan RUU Koperasi sebagai undang-undang. Hal ini terutama penting karena Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi dianggap tidak lagi relevan, terutama dalam konteks digitalisasi.

“RUU koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegasnya.

Berita terkait: Kementerian, Bulog bahas kerjasama untuk menjaga ketersediaan pangan

Berita terkait: Koperasi kunci untuk ekonomi sirkular melalui bank sampah: Kementerian

Translator: Shofi Ayudiana, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024

MEMBACA  Semua platform e-commerce harus sesuai dengan regulasi menteri perdagangan

Tinggalkan komentar