MA Mengabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dipersingkat Menjadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H. Maming. Hukuman badan Mardani Maming kini menjadi lebih rendah setelah MA memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun, turun dari vonis sebelumnya yang mencapai 12 tahun.

Putusan PK Mardani Maming tersebut dibacakan pada Senin, 4 November 2024. PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera penggantinya adalah Dodik Setyo Wijayanto. Usia perkara ini sudah mencapai 120 hari.

Mardani H. Maming terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp118 miliar terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dimiliki oleh (alm) Henry Soetio. Mardani sudah beberapa kali mengajukan banding dan kasasi terkait dengan kasus tersebut.

Pada awalnya, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Mardani H. Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar). Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Mardani kemudian diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Rekam jejak hukum menunjukkan bahwa Mardani H. Maming benar-benar terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Kasus ini dimulai pada tahun 2010 ketika Mardani bertemu dengan (alm) Henry Soetio yang tertarik untuk berbisnis batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, memperkenalkan Henry kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu untuk membantu pengurusan IUP PT PCN.

Dalam proses tersebut, Mardani memerintahkan Kepala Dinas untuk membantu Henry dengan cara mengalihkan IUP milik perusahaan lain ke PT PCN. Akibatnya, terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan Mardani terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

MEMBACA  Warren Buffett Baru-baru Ini Menjauhi Saham Favoritnya untuk Pertama Kalinya Sejak 2018, dan Hal Ini Bisa Menjadi Berita Buruk bagi Wall Street

Dengan adanya putusan PK yang mengurangi hukuman Mardani Maming, kasus korupsi ini menjadi perhatian publik terkait dengan penegakan hukum di Indonesia.