\”Kebijakan pemerintah dan sejumlah produk hukum daerah yang dihasilkan berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan,\”Manokwari (ANTARA) – Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Unipa), Jonni Marwa, menyatakan bahwa hasil penelitian dosen menguatkan pembuatan kebijakan terkait konsep pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
Kebijakan yang dimaksud termasuk formulasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Mangrove yang Penting.
\”Kebijakan pemerintah dan sejumlah produk hukum daerah yang dihasilkan berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan,\” ujar Marwa pada hari Kamis.
Menurut dekan, pembentukan kelompok penelitian di setiap laboratorium tidak hanya berorientasi pada mendapatkan hibah penelitian tetapi juga sebagai acuan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa depan.
Laboratorium yang relevan dengan konsep pembangunan berkelanjutan meliputi biologi hutan, perencanaan dan pengelolaan hutan, teknologi produk hutan, konservasi sumber daya hutan, lingkungan dan teknik kehutanan.
\”Terutama dengan situasi saat ini dengan isu-isu pemanasan global dan perubahan iklim, penelitian yang kami lakukan terkait dengan isu-isu terkini,\” ujar Marwa.
Ia mengatakan Unipa telah berpartisipasi dalam penyusunan dokumen rencana kerja untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan di Sub-Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Hasil penyusunan dokumen rencana kerja FOLU Net Sink untuk Provinsi Papua Barat disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu yang lalu.
\”Fakultas Kehutanan Unipa juga berpartisipasi dalam menyusun dokumen analisis lingkungan strategis (KLHS) sebagai instrumen untuk pembangunan berkelanjutan,\” jelas Marwa.
Ia mengatakan bahwa dokumen KLHS Papua Barat yang divalidasi oleh KLHK nantinya akan diintegrasikan dengan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan (RPPLH) untuk jangka waktu 30 tahun.
Penyusunan dokumen RPPLH merupakan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, namun sebagian besar provinsi di Indonesia belum menyelesaikan dokumen yang dimaksud.
\”Dokumen RPJPD 20 tahun harus diuraikan menjadi lima tahun pertama hingga lima tahun keempat,\” ujar Marwa.
Berita terkait: Unipa, USAID dorong mahasiswa untuk memantau program pembangunan Papua
Berita terkait: Unipa Papua Barat targetkan 100 dokter lulus pada tahun 2025
Penerjemah: Fransiskus Salu Weking, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024