Pengadilan Prancis menghukum mantan dokter dalam persidangan genosida Rwanda terbaru

Sebuah pengadilan di Prancis telah menghukum seorang mantan dokter Rwanda dengan 27 tahun penjara atas kejahatan yang berkaitan dengan genosida tahun 1994 di negaranya. Eugene Rwamucyo dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam genosida, keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, dan berkonspirasi untuk mempersiapkan kejahatan tersebut. Rwamucyo – yang dibebaskan dari tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan – telah membantah melakukan kesalahan apapun. Media lokal melaporkan pengacaranya mengatakan mereka bermaksud untuk mengajukan banding. Sidangnya merupakan yang kedelapan di Prancis yang berkaitan dengan genosida tahun 1994, ketika sekitar 800.000 orang – sebagian besar etnis Tutsi – dibunuh oleh mayoritas Hutu. Jaksa penuntut Nicolas Peron mengatakan tidak ada bukti untuk menunjukkan bahwa Rwamucyo secara pribadi melakukan eksekusi ringkas atau tindakan penyiksaan. Tetapi dia mengatakan bahwa pria berusia 65 tahun itu tidak boleh “terlepas dari tanggung jawabnya” karena seseorang dapat “membunuh dengan kata-kata”. Jaksa menuduh Rwamucyo, yang lahir dari keluarga Hutu, menyebarkan propaganda anti-Tutsi. Mereka juga mengutip kesaksian saksi, yang menuduhnya membantu mengubur korban dalam kuburan massal “dalam upaya terakhir untuk menghancurkan bukti genosida”. Penuntut telah meminta agar dia dipenjara selama 30 tahun, sementara perwakilan korban meminta agar dia dipenjara seumur hidup. Angélique Uwamahoro, yang berusia 13 tahun selama genosida, mengatakan dia melihat Rwamucyo di blokade jalan di kota Butare dan mendengarnya mendorong milisi untuk membunuh orang Tutsi, menurut Associated Press. “Dia ingin mendorong mereka untuk membunuh kami agar kami tidak selamat,” katanya. Tapi Rwamucyo mengatakan kepada pengadilan: “Saya jamin bahwa saya tidak perintahkan pembunuhan para korban selamat maupun memperbolehkan mereka dibunuh.” Pengacaranya berpendapat keterlibatannya dalam penguburan massal karena dia ingin menghindari “krisis kesehatan” yang akan terjadi jika mereka tidak dikubur. Mereka mengatakan dia dituntut karena tidak setuju dengan pemerintah saat ini di Rwanda. Rwamucyo ditangkap di Sannois, utara Paris, pada tahun 2010 setelah menghadiri pemakaman seorang pejabat Rwanda mantan yang divonis karena kejahatan perang selama genosida. Pada bulan Desember, mantan dokter Sosthene Munyemana dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan Prancis atas kejahatan termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia dituduh mengorganisir penyiksaan dan pembunuhan dalam genosida.

MEMBACA  Mantan Komisioner KPU Mengingatkan Pentingnya Data Sirekap yang Valid dari TPS