Indonesia memiliki potensi untuk menjadi eksportir hidrogen, dengan perkiraan menunjukkan surplus sekitar empat juta ton hidrogen pada tahun 2060, menurut seorang pejabat.
Namun, negara ini menghadapi beberapa tantangan dalam ekspor hidrogen, kata Bagus Mudiantoro, co-direktur Program Menuju Transisi Energi Rendah Karbon Indonesia.
“Tantangan terbesar adalah biaya modal rata-rata tertimbang, yang lebih tinggi daripada negara lain,” katanya saat diskusi di Jakarta pada hari Rabu.
Ia mencatat tantangan tambahan, termasuk permintaan energi domestik yang meningkat karena pertumbuhan ekonomi dan lahan yang terbatas, terutama untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya yang penting untuk produksi hidrogen.
Data dari Dewan Hidrogen pada tahun 2022 menunjukkan bahwa permintaan global untuk hidrogen diperkirakan akan terus meningkat, mencapai 140 juta ton pada tahun 2030 dari 90 juta ton pada tahun 2020.
Permintaan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 385 juta ton pada tahun 2040 dan 660 juta ton pada tahun 2060.
Tiongkok saat ini merupakan konsumen hidrogen terbesar di dunia, diikuti oleh Amerika Serikat, India, Rusia, dan Britania Raya.
Diperkirakan sektor transportasi akan menjadi penggerak utama permintaan hidrogen global.
Di Indonesia, permintaan hidrogen juga diantisipasi akan tumbuh.
Menurut data dari Pertamina Energi Baru dan Terbarukan (NRE), permintaan hidrogen domestik diperkirakan akan mencapai 469 terawatt-jam (TWh) pada tahun 2050. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan permintaan akan mencapai 6.282 TWh pada tahun 2060.
Permintaan hidrogen domestik diharapkan akan didorong oleh sektor listrik, transportasi, dan industri.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Strategi Nasional Hidrogen, yang menguraikan kondisi saat ini, arah, dan tujuan pengembangan hidrogen di negara ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sedang mengembangkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional serta mendirikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk hidrogen.
Selain itu, kementerian sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 untuk menambah ketentuan pembelian listrik dari sumber energi baru, termasuk pembangkit listrik tenaga hidrogen.
Berita terkait: Penggunaan hidrogen hijau dapat mempercepat pengurangan CO2 industri: Kementerian
Berita terkait: Indonesia menargetkan investasi $25 miliar untuk hidrogen hijau
Penerjemah: Shofi Ayudiana, Yashinta Difa
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024