Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menjadi prioritas pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan. Dia menekankan bahwa dimensi kesejahteraan sangat luas. Salah satu faktor yang mendukungnya adalah penetapan upah minimum provinsi, yang berada di bawah otoritas Kementerian Ketenagakerjaan.
“Just like the hope of the President, welfare is number one (priority),” ujarnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada hari Selasa.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan keterlibatan lintas kementerian, tambahnya. Misalnya, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasional, kerja sama akan perlu dibangun dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk mendukung reskilling dan upskilling tenaga kerja, kolaborasi akan perlu dibangun dengan Kementerian Perindustrian, industri manufaktur, dan pihak lain.
“Mengenai bagaimana kami mempersiapkan sumber daya manusia untuk bekerja di luar negeri, kami juga perlu bekerja sama dengan kementerian terkait,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa tantangan di bidang ketenagakerjaan tidak mudah untuk diatasi. Oleh karena itu, kementerian sedang mencari solusi terbaik agar visi dan misi Presiden Prabowo, termasuk tujuan Indonesia Emas 2045, dapat tercapai.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa pengangguran adalah salah satu isu yang akan diperhatikan oleh Presiden Prabowo.
Kementerian Ketenagakerjaan akan berfokus pada menyelesaikan masalah tersebut agar tujuan Indonesia 2045 dapat tercapai.
“Fokus kami ke depan akan berada pada pengangguran karena ini akan menjadi narasi besar kami ke depan untuk menjaga kesejahteraan,” tambahnya.
Berita terkait: Menteri Pratikno diminta untuk melanjutkan program kesejahteraan yang ada
Berita terkait: Kepala desa diminta untuk menggunakan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat
Translator: Rizka Khaerunnisa, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024