Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan Mamberamo sebagai taman nasional ke-57 Indonesia dan menyebutnya sebagai benteng terakhir pertahanan keanekaragaman hayati. Nurbaya menyatakan bahwa dalam dekade terakhir, kementeriannya secara konsisten telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan, inovasi, kolaborasi, penerbitan kebijakan dasar, serta operasi serta melakukan transformasi kebijakan dalam memperkuat dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi.
Beliau juga mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dan kerja keras yang dilakukan untuk menyatakan Mamberamo sebagai taman nasional. “Saya menangkap harapan para bupati, masyarakat adat, dan masyarakat desa, yang telah memberikan rekomendasi secara tertulis maupun lisan selama studi tim terpadu tentang perubahan fungsi Cagar Alam Mamberamo Foja,” ujar Siti saat acara deklarasi di Kalimantan Timur pada Selasa (15 Oktober).
Beliau juga menjelaskan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tiga pilar konservasi, meningkatkan konservasi keanekaragaman hayati melalui kawasan pelestarian, memperkuat penegakan hukum dan sanksi pidana, serta meningkatkan pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Mamberamo Raya Yimin Weya mencatat bahwa Taman Nasional Mamberamo—sebelumnya merupakan cagar alam—adalah area dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi, tempat tinggal burung cendrawasih dan berbagai jenis ikan yang harus dilestarikan. Beliau juga meminta agar pengelolaan Taman Nasional Mamberamo dilakukan bersama masyarakat dengan menerapkan kearifan lokal yang telah ada di sana selama berabad-abad.
“Keberadaan Taman Nasional Mamberamo diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan standar hidup mereka, baik secara ekonomi maupun kapasitas sumber daya manusia di sekitar taman nasional, misalnya kapasitas di bidang kehutanan, konservasi, dan pariwisata,” katanya.
Mamberamo National Park memiliki luas total 1,7 juta hektar dan terletak di 12 kabupaten administratif di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Taman nasional sebelumnya memiliki status Cagar Alam Mamberamo Foja.