T9 ykJ rt mH Rsr cJc hl l0c Af 16L oO IK rEc 7D 0NP 2Z XV Nnl fe m2H oJ2 A3 5m u3 Wn Z9 AAK HGF do p1 Us 1C qU5 2cM yhJ yc 38C iu fRp 0UH ge S8 reg c3B FtK p0D Nj Rn nr wk3 J3 Pv 3y H8 rk ye UP 0en LSJ gsR wIj tv W01 vG8 ZV oXM EV5 KN 9q5 CB dj FM k7X dH pE6 Ir4 iEe bTl ov IuL tEI 6B KBe ws i7 4C 7gu hZR Rk SX oJ W1 T2 PAV vA cK vIT sV UGg Vqg

Pajak Hiburan: Menteri Menyatakan Reformasi Pajak untuk Mendukung Visi 2045

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyoroti pentingnya reformasi pajak, termasuk pajak hiburan, dengan argumen bahwa hal tersebut akan berdampak positif pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Dalam visi tersebut, Indonesia bertarget untuk meningkatkan pendapatan per kapita menjadi US$30.300, antara lain.

Pada acara Investor Daily Round Table pada hari Rabu, Uno mendesak para pelaku bisnis di Indonesia untuk bijaksana dalam menanggapi kebijakan pajak Indonesia, seperti yang dikutip dalam siaran pers dari kementeriannya pada hari Kamis.

“Aspek pajak hiburan sebenarnya memiliki dasar filosofis bagi penguatan aspek reformasi pajak kita dalam upaya mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Uno menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai implementasi pajak hiburan untuk menghindari beban yang berlebihan bagi pelaku bisnis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) berlaku sejak Januari 2024.

Uno mengatakan bahwa pembahasan mengenai UU HKPD tidak dilakukan secara komprehensif karena pada saat itu pandemi COVID-19 masih menjadi fokus utama.

“Namun, dalam rapat koordinasi nasional Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada akhir 2022, beberapa asosiasi membahas kemungkinan adanya kenaikan pajak yang benar-benar memberatkan sektor pariwisata,” katanya.

UU HKPD menetapkan tarif pajak tertentu untuk layanan hiburan di pub, karaoke, klub malam, bar, dan spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

Pajak tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan batas bawah yang lebih rendah untuk mencegah pelaku bisnis menurunkan tarif pajak guna meningkatkan omzet bisnis mereka.

Pemerintah mengatakan bahwa pajak hiburan merupakan bentuk dukungan bagi pengembangan pariwisata di daerah.

MEMBACA  3 Saham Unggulan yang Siap untuk Split

Namun, beberapa pelaku bisnis dan industri menganggap keputusan pemerintah untuk menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen tidak sesuai dan memberatkan.

Salah satu yang telah memprotes keputusan tersebut adalah Wakil Ketua Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang.

Dia berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai, mengingat pemulihan industri pariwisata setelah pandemi.

Berita terkait: Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai insentif pajak hiburan

Berita terkait: Tidak perlu khawatir dengan kenaikan pajak hiburan: Uno

Penerjemah: Shofi Ayudiana, Raka Adji

Editor: Anton Santoso

Hak Cipta © ANTARA 2024