Dua Spa di Bali Disergap Polisi karena Layani Pijat Tidak Senonoh, 2 Warga Negara Australia Terlibat

Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:10 WIB

Bali, VIVA – Polda Bali menggerebek dua tempat spa di kawasan Seminyak dan Kuta Utara. Kedua tempat hiburan itu diketahui menawarkan layanan paket pijat sensasi kepada pelanggannya.

Baca Juga :

Sineas, Penulis, dan Seniman Berkumpul di Bali: UWRF 2024 Jadi Sorotan Dunia

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, total ada 11 pelaku yang diamankan. Mereka terdiri dari pemilik, pengelola hingga terapis.

\”Ada laporan kegiatan prostitusi dibalut dengan spa di dua TKP yang berbeda di wilayah Seminyak dan Kuta Utara,\” kata Suarnaya dalam keterangan di Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca Juga :

Diduga Terlibat Prostitusi hingga Jadi Pacar Bayaran, Wanita Uganda Dideportasi dari Bali

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Dua tempat spa yang digerebek yakni, Flame Spa Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Di Flame Spa Seminyak polisi mengamankan 5 orang pelaku dan Pink Palace Spa ada 6 pelaku yang diamankan.

Baca Juga :

Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Tiket Konser Day6 di Bali

Suarnaya mengatakan, dari hasil penyelidikan di Flame Seminyak pada 2 September 2024, polisi menemukan terapis melayani tamunya dalam kondisi telanjang. 

Rangkaian pelayanan dimulai dari resepsionis yang menunjukkan daftar menu treatment kepada tamu dan memberikan penjelasan untuk setiap paket yang ditawarkan.

Setelah tamu memilih paket layanan, tamu kemudian diantar ke ruang displai dengan sejumlah terapis menggunakan pakaian minim hingga transparan.

\”Tamu kemudian memilih dan berlanjut ke kamar yang disiapkan,\” ujarnya.

Di dalam kamar itu, kata Suarnaya, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa berpakaian. 

\”Sejumlah barang bukti ditemukan di kamar antara lain, minyak, lulur, masker, handuk, hingga selimut dengan bercak cairan air mani,\” kata Suarnaya.

MEMBACA  Dua Saham yang Hampir Bergabung dengan S&P 500

Adapun layanan sensual yang ditawarkan di Flame Spa Seminyak seharga Rp1 juta hingga Rp1,9 juta. Sedangkan di Pink Palace Spa harga berkisar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

Polisi juga mengungkap ada dua WNA yang merupakan pasutri asal Australia terlibat dalam prostitusi berkedok layanan pijat spa itu.

\”WNA di Pink Palace ada 2 tersangka, sepasang pasutri warga Australia. Spa ini menjaring pelanggan secara random tapi kebanyakan konsumennya orang asing. Mereka menawarkan layanannya melalui manajemen dan jaringan medsos,\” kata AKBP I Ketut Suarnaya.

Pelaku dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Namun, kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, di Pink Palace Spa ada pasal tambahan karena melibatkan anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya

Di dalam kamar itu, kata Suarnaya, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa berpakaian.