Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian telah menargetkan untuk mendukung sertifikasi halal bagi 1.250 industri kecil pada tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar domestik dan internasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Pada tahun 2024, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) kementerian akan menyediakan fasilitas sertifikasi halal bagi 1.250 industri kecil,” kata Sekretaris Jenderal Pelaksana Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam pernyataan dari kantornya pada hari Rabu (7 Februari).
Ardika menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir, PPIH telah mendukung sertifikasi halal bagi 3.095 industri kecil dengan menggunakan skema reguler dan self-declaration.
Pada tahun ini, kementerian berencana menyediakan fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil, termasuk mengajukan sertifikat halal dan memberikan pelatihan supervisor halal untuk industri kecil yang akan menerima fasilitas tersebut, ungkapnya.
Ardika berharap bahwa pelatihan supervisor halal akan membantu industri kecil menjadi sumber daya manusia halal yang akan mengawasi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan industri.
“Sertifikasi halal bukanlah tujuan akhir bagi perusahaan industri. Ini harus menjadi awal dari proses implementasi SPJPH,” tegasnya.
Pada akhir tahun 2023, laporan State of the Global Islamic Report menunjukkan bahwa Indonesia berada di posisi ketiga untuk pengembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibanding tahun sebelumnya, katanya.
Sementara itu, di pasar domestik, umat Muslim Indonesia mencatat pengeluaran sebesar 184 miliar dolar AS pada tahun 2020. Angka ini diperkirakan akan meningkat 14,96 persen pada tahun 2024, atau sebesar 281,6 miliar dolar AS.
“Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumen halal terbesar di dunia, dengan pangsa 11,34 persen dari total pengeluaran halal global,” jelas Ardika.
Selain itu, sertifikasi halal untuk semua produk makanan, minuman, produk pemotongan, dan layanan pemotongan akan diterapkan di seluruh negeri, sesuai dengan tahapan kewajiban halal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
“Oleh karena itu, kementerian akan terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil,” ujarnya.
Berita terkait: BPJPH bekerja sama dengan PT Pos dalam sinergi Jaminan Produk Halal
Berita terkait: 3,4 juta produk di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal: BPJPH
Penerjemah: Muhammad Harianto, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024