Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Diadili 5 Tahun dan Didenda Rp500 Juta.

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, telah dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar. Ari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar pidana uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Putusan tersebut merupakan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.

Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hakim anggota Ibnu Abbas menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Keanggotaan Ukraina akan "mengambil tahun, bukan dekade"

Tinggalkan komentar