Pemerintah Menyiapkan Kebijakan untuk Melindungi Pengemudi Ojek Online

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pemerintah sedang merancang kebijakan untuk melindungi pengemudi ojek online, yang dikenal secara lokal sebagai ojol.

“Kami sedang mempersiapkan itu, mungkin yang paling cepat akan berupa peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami sedang meninjau (rancangan peraturan) dan akan mengoptimalkannya pada kuartal keempat,” katanya di sini pada hari Rabu.

Ia mengatakan bahwa para pengemudi ojol sering tidak dianggap sebagai pekerja formal dan disebut sebagai “mitra” oleh perusahaan teknologi yang mengawasi mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pengemudi ojol tidak menikmati hak-hak ketenagakerjaan.

“Kami ingin semua pekerja memiliki hak untuk asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan, dan sebagainya. Itulah yang akan kami lakukan,” tambah Moegiarso.

Namun, ia tidak mengkonfirmasi apakah peraturan tersebut akan menghapus status “mitra” dari para pengemudi ojol, mengingat bahwa mereka memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dari pekerja pada umumnya.

Menurutnya, pemerintah sedang fokus pada penyesuaian kebijakan asuransi ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan perjanjian kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan mereka.

“Ada beberapa catatan, seperti apakah asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan dapat sepenuhnya (tercakup) atau tidak. Pemerintah hadir dan akan membantu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ia akan melakukan mediasi antara perusahaan teknologi yang menjalankan aplikasi transportasi online dan mitra ojol mereka untuk menemukan solusi atas masalah yang ada.

Setiadi menginformasikan bahwa mediasi tersebut akan bertujuan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan solusi yang adil berdasarkan kebutuhan mereka.

Koalisi Nasional Ojol pada 29 Agustus 2024, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi program-program perusahaan aplikasi, yang dianggap tidak adil bagi para pengemudi ojol.

MEMBACA  1.882 Rumah Terdampak Rusak Berat, 34.101 Orang Masih Mengungsi1.882 Rumah Rusak Berat, 34.101 Orang Masih Mengungsi1.882 Rumah Terdampak Rusak Parah, 34.101 Orang Masih Mengungsi

Berita terkait: Sekretariat Presiden mendistribusikan bantuan di depan Istana Merdeka

Berita terkait: JakLingko menyiapkan tarif terpadu untuk ojek online

Penerjemah: Imamatul S, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan komentar