Koordinasi Isu Perbatasan RI – PNG Dipimpin oleh Ditjen Bina Adwil

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara melalui Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar berkoordinasi membahas peninjauan kembali Perjanjian Bilateral Pengaturan Perbatasan Antara RI – PNG dan isu – isu perbatasan RI – PNG di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/9).

Dalam rapat dilakukan pembahasan untuk segera membentuk Technical Working Group guna membahas peninjauan ulang terkait Basic Agreement 2013 dan Special Arrangements 1993, terutama untuk membahas materi serta menerima masukan dari berbagai sektor lintas Kementerian/Lembaga.

Selain itu ditekankan juga perlunya koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Daerah selaku pengguna langsung di lapangan.

Peninjauan ulang terhadap Basic Agreement 2013 dan Special Arrangements 1993 merupakan amanat dari Pertemuan Joint Border Committee (JBC) RI – PNG Ke-37 Tahun 2023 di Port Moresby, Papua Nugini.

Dengan demikian pihak Indonesia selaku tuan rumah pelaksanaan JBC RI – PNG 2024 perlu melakukan tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut.

Selain itu, Indonesia perlu memastikan juga terlaksananya kegiatan sub-sub forum yang ada di bawah JBC RI – PNG serta penyusunan posisi terkait dengan isu-isu yang terjadi di kawasan perbatasan kedua negara.

“Perlu dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan juga masyarakat terkait dengan informasi batas wilayah antara RI – PNG,” ujar Amran, selaku Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu disepakati juga untuk program densifikasi pilar pada 2025 akan dilakukan di daerah yang rawan terjadi pelanggaran wilayah.

MEMBACA  7 Negara Arab dengan Pembelian Emas Terbesar, No Satu Timbun 108,8 Ton