Wewenang Penyelidikan untuk Jaksa Rawan Tumpang-tindih

Seorang aktivis antikorupsi dari Sulawesi Selatan, Faisal Takwin, mengekspresikan penolakannya terhadap pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik dalam kasus korupsi. Menurutnya, hal ini dapat menciptakan tumpang tindih fungsi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faisal mengkhawatirkan bahwa hal tersebut dapat mengurangi efektivitas KPK dan mengganggu penegakan hukum. Dia menekankan pentingnya menjaga prinsip check and balance dalam sistem hukum untuk mencegah bias dalam fungsi pengawasan. Faisal juga menyoroti bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik dalam perkara korupsi. Menurutnya, KPK harus tetap berperan sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi, sementara Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran masing-masing yang berbeda.

Aktivis Antikorupsi Faisal Takwin menyoroti soal pemberian wewenang penyidikan bagi kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pemerintah Indonesia Mengawasi Investasi Microsoft sebesar US$1.7 miliar