Imigrasi untuk mengatur penyalahgunaan visa investor, izin tinggal

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mengatur penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor.

“Hal ini bertujuan untuk memperketat aturan bagi para warga asing yang bisa menerima visa investor kita. Kami akan lebih selektif,” demikian disampaikan oleh direktur jenderalnya, Silmy Karim, dalam sebuah pernyataan dari kantornya pada hari Kamis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan persyaratan partisipasi modal sebesar Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP).

Sebelum Peraturan Menteri Hukum dan HAM diberlakukan, persyaratan partisipasi modal untuk penerbitan ITAS bagi investor relatif rendah, yaitu sebesar Rp1 miliar.

Karim menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini sebagai respons terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 mengenai Pedoman dan Prosedur Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Investasi.

Di sisi lain, katanya, kantornya juga aktif melakukan operasi pengawasan terhadap warga asing di seluruh Indonesia, terutama Bali, untuk memperketat pengawasan terhadap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal mereka.

“Pada bulan Juni lalu, Imigrasi berhasil mengamankan 103 warga Taiwan yang terlibat dalam kejahatan dunia maya, menggunakan visa investor,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa visa dapat diterbitkan secara prosedural berdasarkan hasil verifikasi, termasuk pemeriksaan catatan pencegahan.

“Namun, selama tinggal di Indonesia, tidak semua warga asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan,” tegas Karim.

Ia menekankan bahwa lembaganya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum. Selain meningkatkan pelayanan, kantor imigrasi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan imigrasi.

“Peningkatan pelayanan dan penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara sistematis dan dalam infrastruktur tetapi juga pada tingkat kebijakan. Kami juga melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas warga asing yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

MEMBACA  Apa Saja 3 Penyebab Cuaca Panas di Indonesia?

Berita terkait: Warga negara Rusia dideportasi karena prostitusi, penyalahgunaan izin di Bali

Berita terkait: Imigrasi menyelidiki warga asing dalam sindikat pengawal internasional

Penerjemah: Fath Putra M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024