Truk Molen Tabrak Kereta di Bantul, PT KAI Bawa Sopir ke Proses Hukum

Kamis, 26 September 2024 – 05:30 WIB

Yogyakarta​, VIVA – Diduga lalai, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan membawa sopir truk molen yang terobos perlintasan hingga tertabrak Kereta Api (KA) Taksaka di wilayah Sedayu, Bantul ke proses hukum.

Baca Juga :

Detik-detik Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Rel Kereta di Matraman

Sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta – Stasiun Tugu Yogyakarta dengan truk molen di wilayah Sedayu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu 25 September 2024.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat.

Baca Juga :

Gali Potensi Kerja Sama, PT KAI Kumpulkan 8 Operator Kereta se-Asia Tenggara

Kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun kata Anne, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cedera.

Terobos perlintasan, Truk molen tertabrak kereta di Bantul

Baca Juga :

Imbas Demo, KAI Ubah Keberangkatan KA Jarak Jauh dari Gambir ke Jatinegara

\”Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates,\” kata Anne dikutip Antara.

Namun untuk kerugian yang dialami, pihak KAI masih dalam proses penghitungan, ia mengatakan kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

Karena sopir truk molen menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, PT KAI membawa ke proses hukum.

\”KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul,\” jelas Anne.

MEMBACA  Pembukaan Akses Tol ke Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim Dimulai Hari Ini

PT KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

\”Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,\” tutup Anne Purba. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Karena sopir truk molen menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, PT KAI membawa ke proses hukum.