Tersangka Penjualan Kayu Ilegal di Berau Ditangkap Setelah Buron 7 Bulan di Samarinda

Rabu, 25 September 2024 – 22:36 WIB

irektur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat menyampaikan penangkapan pelaku sindikat penjualan kayu ilegal di Kabupaten Berau. Foto: ANTARA/HO-Humas KLHK

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA – Pelarian AE (35), pelaku sindikat penjualan kayu ilegal di Kabupaten Berau berakhir.

Ini setelah penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap AE menjabat sebagai Direktur UD KSJ di Berau di sebuah rumah kontrakan di Samarinda pada Senin (9/9).

\”Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda,\” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Rabu (25/9).

Penindakan tersangka AE terkait dengan ada sindikat pengiriman kayu ilegal berasal dari Kabupaten Berau ke Surabaya sebanyak 55 kontainer atau sekitar 767 meter kubik.

AE ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar.

Berkaitan dengan jaringan kayu ilegal asal Berau ini, selain AE, juga ada tiga tersangka lainnya, yaitu AK (59) telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Berau.

Satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyidik Gakkum KLHK menangkap pelaku sindikat penjualan kayu ilegal di Berau yang menjadi buronan selama 7 bulan di sebuah rumah kontrakan di Samarinda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

MEMBACA  Memulai Cuti, Imam Budi Hartono Menegaskan Tidak Akan Lagi Menggunakan Fasilitas Negara

Tinggalkan komentar