DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU, Bahlil: Kami menghargai prosesnya.

loading…

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, melanggar kode etik sebagai pedoman penyelenggara Pemilu. Akibatnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

Menanggapi hal ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan yang diambil oleh DKPP.

“Pertama-tama, kita harus menghargai proses tersebut. Kita adalah negara hukum, jadi kita harus menghormati apa yang telah ada,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Bahlil juga menyebutkan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mendapatkan sanksi yang lebih berat daripada anggota KPU lainnya.

“Kita harus melihat bahwa sanksi terhadap Ketua KPU berbeda dengan sanksi terhadap anggota KPU lainnya. Ketua KPU mendapatkan sanksi yang lebih berat karena dalam beberapa kesempatan penjelasan dari majelis DKPP, beliau juga pernah diberikan hukuman administrasi. Sementara anggota KPU lainnya tidak mendapatkan sanksi seberat itu,” ujar Bahlil.

Diketahui, DKPP telah menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, melanggar kode etik sebagai pedoman penyelenggara Pemilu.

Keputusan ini merupakan hasil dari sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari sebagai teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

MEMBACA  Hakim Mendukung Sidang untuk Luis Rubiales, Mantan Ketua Sepak Bola Spanyol, Terkait Ciuman Piala Dunia

(maf)