Pemecatan Ketua KPU Kota Bandung Menjelang Penetapan Pasangan Calon Pilkada

Minggu, 22 September 2024 – 14:40 WIB

Bandung, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Wenti Frihadianti diberhentikan dari jabatannya menjelang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pada Pilkada serentak 2024.

Baca Juga :

KPU Jakarta Gelar Tiga Kali Debat, Perdana 6 Oktober 2024

Pencopotan Wenti Frihadianti dari jabatan Ketua KPU Kota Bandung dibenarkan oleh Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni. Ia mengatakan penggantian tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI, dan pihaknya tidak memiliki kebijakan terkait pergantian tersebut.

“Betul diganti. Itu kewenangan KPU pusat, bukan provinsi. Surat Keputusan (SK)-nya sudah ada,” kata Ummi pada sela pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bandung, Minggu, 22 September 2024.

Baca Juga :

Imam Masjid Poso Dukung Ahmad Ali di Pilgub Sulteng: Banyak Kebaikannya Sebelum Pilkada

Menurutnya, pencopotan Wenti ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024.

Dalam SK tersebut, KPU memutuskan pertama, Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.

Baca Juga :

Bang Zul dan TGB Kompak Naik Sepeda Gandeng, Arah Dukungan Pilgub NTB Menguat

Kedua, Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.

Ketiga, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Saudara Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

MEMBACA  Jemaah Haji Asal Palembang Meninggal Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yakni tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna.

Berdasarkan informasi yang diterima, Wenti Frihadianti, masih tetap menjadi komisioner KPU Kota Bandung berganti posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.

KPU Tetapkan Pramono-Rano, RK-Susowono dan Dharma-Kun Jadi Peserta Pilgub Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengumumkan pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024.

VIVA.co.id

22 September 2024

Tinggalkan komentar