Indonesia berharap adanya penundaan dalam implementasi EUDR.

Jakarta (ANTARA) – Indonesia berharap implementasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) ditunda demi kepentingan pemilik kebun kecil.

Dalam sebuah pernyataan yang diterima di sini pada Sabtu, staf ahli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berharap adanya solusi konkret dari Ad Hoc Joint Task Force (JTF), seperti penundaan implementasi EUDR.

Harapan ini disampaikan saat pertemuan kedua Ad Hoc JTF tentang EUDR yang diadakan pada 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia.

Machmud meminta saling pengertian dan rasa hormat serta mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berharap Uni Eropa memahami permintaan penundaan tersebut dan mempertimbangkan upaya keberlanjutan yang telah dilakukan sampai saat ini.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah menekankan bahwa mereka mematuhi prinsip keberlanjutan berdasarkan peraturan dan prinsip Common but Differentiated Responsibility and Respective Capabilities (CBDR-RC).

Sementara itu, direktur diplomasi hijau dan multilateralisme di Komisi Eropa (EC), Astrid Schomaker, menegaskan komitmen Uni Eropa untuk bekerja sama dengan Indonesia dan Malaysia demi memastikan implementasi EUDR berjalan lancar.

EC menjamin akan bekerja sama dengan Indonesia dan Malaysia untuk memastikan pemilik kebun kecil di semua sektor komoditas terkait tetap berada dalam rantai pasok bebas deforestasi.

EC menyambut baik komitmen kedua negara untuk mengembangkan sistem pelacakan yang ketat dan memperkuat sistem sertifikasinya, serta mengharapkan untuk membahas pemetaan hutan guna mengembangkan peta hutan nasional berdasarkan definisi hutan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Pertemuan kedua Ad Hoc JTF ini diadakan enam bulan setelah pertemuan pertama pada 4 Agustus 2023 di Jakarta, Indonesia. Hasil pertemuan ini akan menjadi masukan untuk pertemuan ketiga yang dijadwalkan di Brussels, Belgia, pada September 2024.

MEMBACA  Robbins LLP Mengingatkan Pemegang Saham Tentang Batas Waktu Pemohon Utama dalam Gugatan Kelas Melawan Perusahaan QuidelOrtho oleh Investing.comRobbins LLP mengingatkan pemegang saham tentang batas waktu pemohon utama dalam gugatan kelas terhadap Perusahaan QuidelOrtho oleh Investing.com

Berita terkait: Indonesia siapkan strategi menghadapi EUDR: Kementerian

Berita terkait: Indonesia siap bekerja sama dengan Malaysia untuk melawan EUDR

Penerjemah: M Harianto, Kenzu
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024