Pemilihan ulang jika NOTA mendapatkan suara terbanyak: KPU

The General Elections Commission (KPU) telah memutuskan bahwa pemilihan ulang akan berlangsung pada tahun 2025 di daerah di mana opsi “tidak ada yang layak” (NOTA) mendapatkan suara terbanyak dalam perlombaan kandidat tunggal tahun ini.

“Kami telah menyertakan dalam peraturan KPU (klasula untuk mengatur bahwa) dalam kasus kemenangan opsi tidak ada yang layak, pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun berikutnya, bukan dalam siklus pemilihan berikutnya (pada tahun 2029),” informasi ketua KPU Mochammad Afifuddin di sini pada hari Rabu.

Afifuddin mengatakan bahwa badan pemilihan sedang merundingkan skema dan rencana anggaran untuk pemilihan ulang. KPU juga akan mengadakan simulasi untuk pemilihan ulang yang dihipotesiskan, tambahnya.

Kandidat tunggal yang bersaing dalam pemilihan lokal tidak akan diberi nomor kandidat yang ditentukan, katanya, menambahkan bahwa kertas suara hanya akan menampilkan gambar pasangan kandidat dan kotak kosong karena opsi “tidak ada yang layak” juga disebut kotak kosong di Indonesia.

Kepala KPU juga menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, anggaran negara dapat digunakan untuk mendanai pemilihan ulang pada tahun 2025, meskipun anggaran untuk pemilihan lokal mendatang disalurkan melalui anggaran daerah.

Komisi pemilihan sebelumnya mengungkapkan bahwa pemilihan lokal di 41 daerah akan menampilkan kandidat tunggal tahun ini, meskipun tanggal pendaftaran calon di daerah-daerah tersebut diperpanjang hingga 4 September 2024.

41 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi (Papua Barat), 35 kabupaten, dan lima kota. Sumatera Utara adalah provinsi dengan pemilihan kandidat tunggal terbanyak (enam kabupaten), diikuti oleh Jawa Timur (lima kabupaten dan kota).

Selama periode perpanjangan pendaftaran, kandidat kepala daerah tambahan mendaftar untuk bersaing di dua wilayah – kabupaten Pohuwato di Gorontalo dan kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara – yang awalnya memiliki kandidat tunggal.

MEMBACA  Indonesia menargetkan pasokan pangan dan harga stabil menjelang Ramadan

Undang-undang pemilihan menyatakan bahwa kandidat tunggal harus bersaing melawan opsi “tidak ada yang layak” dan memperoleh suara mayoritas untuk memenangkan pemilihan.

Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati pada 27 November.

Berita terkait: DPR menyetujui aturan pencalonan regional KPU yang selaras dengan putusan MK
Berita terkait: Komisi pemilihan akan berkonsultasi dengan DPR tentang putusan undang-undang pemilihan lokal

Penerjemah: Ricky Prayoga, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024