Rabu, 11 September 2024 – 12:19 WIB
Bandung, VIVA – Eks Kepala Unit Reserse Polres Subang, Ipda T jadi tersangka baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu.
Baca Juga :
Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka
Polda Jawa Barat menjelaskan, Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Pasca mayat ditemukan di bagasi mobil, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.
“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga :
Danovan yang Acungkan Golok ke Aiptu Agus Jadi Tersangka, Tapi Dibantarkan
Ilustrasi foto oknum anggota polisi.
Adapun alasan Ipda T menguras bak mandi guna mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Tapi, apa yang dilakukan malah menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis.
Baca Juga :
Remaja di Puncak Bogor Dipukuli Hingga Meninggal Dunia
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu orang tersangka baru ditetapkan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu. Dia adalah satu orang polisi, yakni Ipda T.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menyebut, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam itu.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2024.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Andrew Tito