Kementerian Kelautan dan Perikanan Mencegah Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp7,5 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa BBL yang digagalkan tersebut senilai Rp 7,4 miliar.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah rumah penyegaran dan packing yang berlokasi di Sentra Land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.

Pung menjelaskan bahwa dari 49.701 ekor BBL yang diamankan, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang disita termasuk 4 unit sepeda motor, koper, filter air, pompa, dan alat-alat penyegaran dan packing lainnya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat transit sebelum BBL diselundupkan ke negara lain melalui pesawat atau speedboat.

Para pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

MEMBACA  Tiongkok Memulai Penyelidikan Anti-Dumping terhadap Impor Daging Babi dari UE | Berita Bisnis dan Ekonomi